JAKARTA – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pasca-sarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) mendesak Kapolri memberikan perhatian serius terhadap kasus kebakaran limbah ban bekas di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Desakan itu disampaikan menyusul kebakaran yang terjadi di area pengelolaan limbah ban bekas dalam kawasan IWIP pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIT.
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
“Kapolri harus memastikan kasus ini ditangani secara serius, profesional dan transparan. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, maka pihak yang bertanggung jawab harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Riswan Sanun.
Menurut Riswan, proses hukum tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan apabila nantinya ditemukan bukti adanya keterlibatan atau tanggung jawab pihak lain dalam struktur perusahaan.
Ia meminta penyidik menelusuri siapa yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan limbah, siapa yang mengetahui aktivitas di lokasi, serta apakah terdapat perintah atau kebijakan tertentu yang berkaitan dengan material limbah yang terbakar.
“Kalau benar terjadi pembakaran limbah B3 secara sengaja, maka harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui dan siapa yang memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan limbah tersebut. Jangan sampai hanya pekerja di lapangan yang dijadikan korban, sementara pihak yang memiliki kewenangan justru tidak tersentuh hukum,” ujarnya.
Riswan menilai persoalan tersebut perlu diusut secara serius karena menyangkut pengelolaan limbah dan potensi dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat di sekitar kawasan industri.
Karena itu, PP Formapas Malut meminta aparat tidak hanya menyelidiki penyebab munculnya api, tetapi juga menelusuri asal-usul material yang terbakar, mekanisme penyimpanan dan pengelolaan limbah, hingga kemungkinan adanya kelalaian maupun unsur kesengajaan.
“Tidak boleh ada praktik pengelolaan limbah yang mengorbankan lingkungan demi efisiensi biaya. Kalau memang ada unsur kesengajaan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Riswan.
Minta Penegakan Hukum Transparan
PP Formapas Malut juga menilai posisi PT IWIP sebagai salah satu kawasan industri besar dan strategis dalam pengembangan hilirisasi nikel di Maluku Utara harus diikuti dengan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan dan pengelolaan limbah.
Riswan menegaskan pihaknya tidak menolak investasi maupun program hilirisasi di Maluku Utara. Namun, aktivitas industri, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kami mendukung investasi dan hilirisasi yang memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat Maluku Utara. Tetapi investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan lingkungan. Investasi harus berjalan, tetapi lingkungan dan keselamatan masyarakat juga wajib dilindungi,” katanya.
Sebelumnya, PT IWIP menyatakan telah mengerahkan tim tanggap darurat untuk menangani kebakaran tersebut. Perusahaan menyebut tujuh unit kendaraan pemadam kebakaran dan sekitar 40 personel dikerahkan untuk melakukan pemadaman dan pengendalian api. Alat berat juga digunakan untuk mengisolasi material yang belum terbakar.
Dalam perkembangan selanjutnya, PT IWIP menyatakan investigasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak eksternal. Dengan demikian, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan.
Atas kondisi tersebut, PP Formapas Malut mendesak Kapolri memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional dan transparan.
“Kapolri jangan biarkan kasus ini berhenti di tengah jalan. Masyarakat Maluku Utara menunggu kepastian hukum. Jika bukti sudah cukup, segera tetapkan tersangka dan proses sampai tuntas. Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun,” pungkas Riswan Sanun.




















