Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum

Gagal Ungkap Pelaku, FORMAPAS MALUT Minta Polda Hentikan Spekulasi soal Kelompok Nomaden

badge-check

Brayen Putra Lajame, Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah PP FORMAPAS MALUT, menyampaikan kritik terhadap penanganan kasus kematian Ali Daud dan mendesak Polda Maluku Utara mengungkap pelaku secara tuntas. Perbesar

Brayen Putra Lajame, Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah PP FORMAPAS MALUT, menyampaikan kritik terhadap penanganan kasus kematian Ali Daud dan mendesak Polda Maluku Utara mengungkap pelaku secara tuntas.

JAKARTA, INTRAS.NEWS – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) mengkritik penanganan kasus kematian Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, yang hingga kini belum mengungkap identitas pelaku.

Kritik tersebut disampaikan menyusul keterangan Polda Maluku Utara dalam konferensi pers pada Kamis (24/9/2026) yang menyebut karakteristik pelaku mengarah kepada kelompok yang beraktivitas dan bermukim secara nomaden di kawasan hutan.

Sebelumnya, Ali Daud ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026. Berdasarkan hasil autopsi yang disampaikan Polda Maluku Utara, korban mengalami sedikitnya 19 luka akibat kekerasan benda tajam yang menyebabkan kerusakan pada sejumlah organ vital.

Polda Maluku Utara menyatakan telah melakukan berbagai langkah penyidikan, antara lain olah tempat kejadian perkara secara berulang, pemeriksaan 33 saksi, pemeriksaan forensik dan autopsi, analisis teknologi informasi, penelusuran citra satelit bersama BRIN, penjejakan lapangan oleh tim Korps Brimob Polri, serta pendalaman melalui pendekatan intelijen antropologis.

Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan jejak kaki dalam radius sekitar dua kilometer yang mengarah ke kawasan hutan. Polisi juga menemukan bivak yang terbuat dari batang kayu dan dedaunan serta batang anak panah tradisional di jalur tersebut.

Polda menyatakan rangkaian temuan tersebut menjadi bagian dari analisis untuk mengidentifikasi karakteristik pelaku. Namun, hingga keterangan terakhir yang disampaikan kepada publik, identitas individu yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Ali Daud belum diungkap.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah PP FORMAPAS MALUT, Brayen Putra Lajame, meminta kepolisian tidak berhenti pada kesimpulan mengenai karakteristik kelompok yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Polda Malut jangan menjadikan klaim ‘kelompok nomaden’ sebagai dalih atas lambatnya pengungkapan kasus ini. Barang bukti tradisional seperti anak panah dan bivak di TKP bisa saja dimanfaatkan oleh pihak luar untuk memanipulasi lokasi kejadian dan mengalihkan perhatian penyidik. Polisi harus bekerja berbasis scientific crime investigation yang terukur, bukan kesimpulan spekulatif,” tegas Brayen dalam keterangan resminya, Jumat (25/9/2026).

Menurut Brayen, penggunaan berbagai metode investigasi, termasuk penelusuran citra satelit, penjejakan lapangan dan pendekatan antropologis, perlu bermuara pada pengungkapan fakta pidana serta identitas pelaku.

“Pemeriksaan 33 saksi dan pelibatan lembaga tinggi tidak ada artinya jika penegakan hukumnya berhenti pada narasi yang tidak berujung. Menyebut pelaku ‘cenderung kelompok nomaden’ tanpa menangkap individunya justru menciptakan stigma negatif bagi masyarakat adat dan memperkuat preseden impunitas di Halmahera Tengah,” ujarnya.

Tiga Desakan FORMAPAS MALUT

Atas penanganan kasus tersebut, PP FORMAPAS MALUT menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum.

Pertama, mendesak Kapolda Maluku Utara mengevaluasi proses penanganan perkara oleh Ditreskrimum dan memastikan penyidikan diarahkan pada pengungkapan identitas pelaku serta seluruh kemungkinan motif tindak pidana.

Kedua, meminta agar proses penyidikan tidak terhambat oleh alasan kondisi geografis maupun dugaan pola hidup pelaku yang disebut nomaden.

Ketiga, meminta Mabes Polri dan Komnas HAM memberikan asistensi serta pengawasan terhadap penanganan kasus tersebut guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Ke­adilan untuk almarhum Ali Daud dan kepastian hukum bagi warga Halmahera Tengah tidak boleh digadaikan dengan alasan-alasan yang mengambang. Polisi harus membuktikan profesionalismenya,” tutup Brayen.

Sementara itu, Polda Maluku Utara menegaskan bahwa kesimpulan mengenai tidak adanya keterlibatan masyarakat Desa Sibenpopo dalam kematian Ali Daud didasarkan pada fakta penyidikan, alat bukti, analisis ilmiah dan keterangan ahli. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak membangun stigma atau melakukan generalisasi terhadap kelompok tertentu.

Polda menyatakan penyelidikan terhadap kasus Ali Daud masih terus dilakukan untuk memperoleh titik terang berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Maluku Utara Mau ke Mana? Membaca APBD-P 2026

1 Oct 2026 - 07:44 WIB

Maluku Utara Mau ke Mana? Membaca APBD-P 2026

Kapita Tampilkan Identitas Maluku Utara di Kriyanusa 2026, Hasby Yusuf Apresiasi

30 Sep 2026 - 23:23 WIB

Kapita Tampilkan Identitas Maluku Utara di Kriyanusa 2026, Hasby Yusuf Apresiasi

Hasby Yusuf Dorong FIB Unkhair Perkuat Peran dalam Kebudayaan Maluku Utara

30 Sep 2026 - 22:59 WIB

Hasby Yusuf Dorong FIB Unkhair Perkuat Peran dalam Kebudayaan Maluku Utara

HILIRISASI KELAPA HALUT: Nilai Tambah Naik, Daya Tawar Petani Kemana?

29 Sep 2026 - 13:52 WIB

HILIRISASI KELAPA HALUT: Nilai Tambah Naik, Daya Tawar Petani Kemana?

GPRH Soroti Penyaluran DBH Rp102,87 Miliar untuk Halsel, Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Suap

29 Sep 2026 - 13:43 WIB

GPRH Soroti Penyaluran DBH Rp102,87 Miliar untuk Halsel, Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Suap
Trending on Headline