JAKARTA, INTRAS.NEWS — Gerakan Peduli Rakyat Halsel (GPRH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan praktik suap atau commitment fee di balik penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sebesar Rp102,87 miliar.
Desakan tersebut disampaikan GPRH setelah mencermati besaran penyaluran DBH kepada kabupaten/kota di Maluku Utara yang menunjukkan perbedaan cukup signifikan.
Berdasarkan data penyaluran dana transfer pemerintah pusat pada Agustus 2026, Halmahera Selatan menerima Rp102,878 miliar dan seluruhnya berasal dari kurang bayar DBH. Angka tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan kabupaten/kota lain di Maluku Utara.
Pada periode yang sama, Halmahera Timur menerima sekitar Rp44,26 miliar, Halmahera Tengah Rp41,35 miliar, Kepulauan Sula Rp39,98 miliar, Halmahera Barat Rp30,51 miliar, Kota Tidore Kepulauan Rp25,40 miliar, Pulau Morotai Rp17,17 miliar, Pulau Taliabu Rp15,04 miliar, Halmahera Utara Rp11,02 miliar, dan Kota Ternate sekitar Rp8,62 miliar.
Direktur Eksekutif GPRH, Brayen Putra Lajame, menilai perbedaan angka tersebut perlu diperiksa secara terbuka untuk memastikan seluruh proses penetapan dan penyaluran DBH berlangsung sesuai ketentuan.
“Perbandingan data ini sangat tidak rasional. Ketika sembilan daerah lain hanya menerima belasan hingga puluhan miliar, bahkan Kota Ternate dan Morotai berada di kisaran Rp8 miliar, Halmahera Selatan justru mencapai Rp102,8 miliar,” kata Brayen dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Brayen, GPRH menduga terdapat praktik transaksional yang berkaitan dengan proses percepatan pencairan dana tersebut.
“Kuat dugaan ada praktik penyuapan dan kompromi transaksional di balik layar demi memuluskan dan mempercepat alokasi dana tersebut,” ujarnya.
Namun, besarnya penerimaan DBH tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Data yang tersedia menunjukkan bahwa Rp102,878 miliar merupakan penyaluran kurang bayar DBH kepada Halmahera Selatan. Mekanisme kurang bayar DBH sendiri merupakan bagian dari pengelolaan Transfer ke Daerah yang diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya juga menyebut penyaluran Rp397,803 miliar ke pemerintah daerah di Maluku Utara terdiri atas Rp379,723 miliar kurang bayar DBH dan Rp18,079 miliar Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan. Untuk Halmahera Selatan, jumlah yang diterima tercatat Rp102,878 miliar.
GPRH meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat besaran anggaran, tetapi menelusuri proses penetapan, komunikasi, serta pihak-pihak yang terlibat apabila terdapat indikasi transaksi dalam proses pencairan.
GPRH menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Pertama, GPRH mendesak KPK dan Kejagung melakukan penyelidikan terhadap dugaan fee atau uang pelicin dalam proses percepatan pencairan DBH Halmahera Selatan.
Kedua, GPRH meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang diduga menjadi perantara dalam proses pengurusan anggaran, termasuk apabila terdapat pihak ketiga yang diduga memfasilitasi transaksi.
Ketiga, GPRH meminta dilakukan penelusuran terhadap aliran dana apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan dugaan suap tersebut.
GPRH juga mengaitkan dugaan tersebut dengan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur sejumlah ketentuan mengenai pemberian atau penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan penyelenggara negara.
Sementara itu, kerangka hubungan keuangan pusat dan daerah dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 menekankan penyelenggaraan hubungan keuangan yang adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang. Pengelolaan Transfer ke Daerah kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 37 Tahun 2023.
Sebagai bentuk pengawalan, GPRH menyatakan akan mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menyerahkan dokumen laporan terkait dugaan tersebut.
“GPRH akan mengawal persoalan ini secara konsisten. Keuangan daerah adalah milik rakyat Halmahera Selatan dan Maluku Utara, sehingga tidak boleh ada satu rupiah pun yang dijadikan alat transaksi oleh oknum pejabat demi kepentingan pribadi,” ujar Brayen.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak yang disebutnya sebagai aktor utama apabila ditemukan bukti yang mengarah pada praktik gratifikasi atau suap.
“Melalui aksi ini, kami mendesak pimpinan KPK dan Jaksa Agung agar tidak ragu menyeret aktor utama di balik dugaan gratifikasi ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tutupnya.





















