HALMAHERA TIMUR, INTRAS.NEWS — Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Halmahera Timur mendesak PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) menghentikan aktivitas operasional perusahaan menyusul tewasnya JM, warga Desa Dorolamo Jaya, Kecamatan Maba Tengah, dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat operasional perusahaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026, di sekitar perempatan dekat Pos Jaga PT ANI, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.
Kondisi korban disebut mengenaskan. JM mengalami luka berat setelah terlindas kendaraan berat hingga sejumlah bagian tubuhnya mengalami kerusakan parah.
KAHMI Haltim menilai peristiwa tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai kecelakaan lalu lintas. Mereka meminta pemerintah memeriksa sistem keselamatan PT ANI, terutama aktivitas kendaraan berat yang keluar-masuk area perusahaan dan bersinggungan langsung dengan akses masyarakat.
Bunghae Kiye mengatakan keselamatan warga harus menjadi pertimbangan utama dalam aktivitas perusahaan.
“Kalau aktivitas perusahaan bersinggungan langsung dengan keselamatan masyarakat, pemerintah harus mengambil langkah tegas. Jangan menunggu ada korban berikutnya,” kata Bunghae Kiye.
KAHMI Soroti Andalalin PT ANI
KAHMI Haltim meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur memeriksa dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) PT ANI sekaligus mengevaluasi penerapannya di lapangan.
Menurut KAHMI, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pengaturan kendaraan berat dan langkah keselamatan di sekitar akses perusahaan telah sesuai dengan ketentuan serta rekomendasi yang berlaku.
Pemerintah juga diminta memastikan apakah pengaturan keluar-masuk kendaraan berat, pengamanan perlintasan, rambu, hingga mekanisme pengendalian lalu lintas di sekitar fasilitas perusahaan telah tercantum dalam dokumen Andalalin dan benar-benar dijalankan.
Keberadaan Flagman Dipertanyakan
Selain Andalalin, KAHMI turut menyoroti keberadaan flagman, yakni petugas yang bertugas mengatur pergerakan kendaraan berat.
KAHMI meminta pemerintah memastikan apakah petugas tersebut tersedia dan menjalankan fungsi pengamanan ketika kendaraan berat keluar dari area operasional menuju jalur yang digunakan masyarakat.
Bunghae Kiye menegaskan pemeriksaan pemerintah tidak boleh berhenti pada keberadaan dokumen administratif.
“Yang harus dilihat bukan hanya apakah dokumennya ada. Pemerintah harus cek apakah semua rekomendasi keselamatan dalam Andalalin benar-benar diterapkan di lapangan,” ujarnya.
KAHMI juga meminta pemerintah memeriksa jalur operasional kendaraan berat, sistem pengaturan lalu lintas, rambu, pengamanan perlintasan, pengawasan pengemudi, serta prosedur keselamatan yang diterapkan perusahaan.
Desak PT ANI Tutup Aktivitas
Atas peristiwa tersebut, KAHMI Haltim mendesak pemerintah menghentikan aktivitas PT ANI sampai pemeriksaan keselamatan dan evaluasi terhadap Andalalin dilakukan secara menyeluruh.
Menurut KAHMI, penghentian aktivitas diperlukan untuk memastikan kegiatan operasional perusahaan tidak kembali menempatkan masyarakat dalam risiko keselamatan.





















