JAKARTA, INTRAS.NEWS — Perbedaan angka kemiskinan Indonesia yang dirilis Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menjadi perhatian publik. Bank Dunia menyebut sekitar 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan internasional, sementara BPS mencatat angka kemiskinan nasional pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang.
BPS menegaskan, kedua angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung karena menggunakan standar, metode, dan tujuan pengukuran yang berbeda.
Angka 64,2 persen yang menjadi sorotan berasal dari Macro Poverty Outlook edisi April 2026. Angka tersebut merupakan proyeksi tingkat penduduk Indonesia yang memiliki pengeluaran di bawah US$8,30 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.
Sementara itu, angka 8,07 persen yang dirilis BPS merupakan hasil pengukuran kemiskinan berdasarkan garis kemiskinan nasional Indonesia dengan pendekatan kebutuhan dasar.
Menggunakan Standar yang Berbeda
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, M. Nashrul Wajdi, menjelaskan bahwa angka 64,2 persen yang disampaikan Bank Dunia tidak dihitung menggunakan garis kemiskinan nasional Indonesia.
“Angka 64,2 persen merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah US$8,30 per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan World Bank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia,” jelas Nashrul.
Menurut dia, standar tersebut digunakan untuk membandingkan kondisi kemiskinan antarnegara, khususnya negara-negara yang berada dalam kelompok tingkat pendapatan tertentu.
Bank Dunia menggunakan beberapa garis kemiskinan internasional. Dalam pembaruan terbaru, garis US$3,00 per kapita per hari digunakan untuk mengukur kemiskinan ekstrem, US$4,20 untuk negara berpendapatan menengah bawah, dan US$8,30 untuk negara berpendapatan menengah atas atau upper-middle income countries (UMIC).
BPS juga mengingatkan bahwa nilai US$8,30 tersebut tidak dikonversikan menggunakan kurs rupiah terhadap dolar yang berlaku di pasar.
Bank Dunia menggunakan metode Purchasing Power Parity atau PPP, yakni pendekatan yang memperhitungkan perbedaan daya beli antarnegara.
Dengan demikian, angka 64,2 persen merupakan estimasi jumlah penduduk Indonesia yang berada di bawah standar pengeluaran US$8,30 per kapita per hari berdasarkan PPP 2021. Standar tersebut disusun berdasarkan median garis kemiskinan negara-negara berpendapatan menengah atas, bukan berdasarkan kebutuhan dasar penduduk Indonesia secara spesifik.
Penerapan standar global tersebut dalam konteks Indonesia pun menghasilkan jumlah penduduk yang berada di bawah ambang batas relatif tinggi.
Bank Dunia: Data BPS Lebih Tepat untuk Kebijakan Nasional
Bank Dunia sendiri menyatakan bahwa tidak ada satu definisi kemiskinan yang dapat digunakan untuk seluruh tujuan.
Untuk kebutuhan pengambilan kebijakan dalam negeri, Bank Dunia menilai garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang diterbitkan BPS lebih tepat digunakan.
Dalam penjelasan yang dipublikasikan melalui situs resminya pada 13 Juni 2025, Bank Dunia menyebut pengukuran kemiskinan nasional digunakan untuk menjawab kebutuhan kebijakan di tingkat domestik, sedangkan garis kemiskinan internasional digunakan untuk pemantauan kemiskinan global dan perbandingan antarnegara.
Dengan kata lain, statistik kemiskinan BPS dan Bank Dunia memiliki fungsi yang berbeda.
Data BPS digunakan untuk menggambarkan kondisi kemiskinan berdasarkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia serta menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan nasional. Sementara standar internasional Bank Dunia digunakan untuk melihat posisi Indonesia dalam perbandingan global.
Indonesia Baru Masuk Kelompok Pendapatan Menengah Atas
Indonesia saat ini berada dalam klasifikasi negara berpendapatan menengah atas atau UMIC, dengan Gross National Income (GNI) per kapita sebesar US$5.120 pada 2025.
Namun, posisi Indonesia dalam kelompok tersebut masih berada relatif dekat dengan batas bawah kategori UMIC.
Rentang pendapatan untuk kategori negara berpendapatan menengah atas cukup luas, yakni antara US$4.636 hingga US$14.375 berdasarkan klasifikasi tahun 2025 yang dirilis pada 1 Juli 2026.
Karena itu, penerapan garis kemiskinan internasional sebesar US$8,30 per kapita per hari terhadap Indonesia dapat menghasilkan jumlah penduduk yang berada di bawah standar tersebut dalam jumlah cukup besar.
BPS Menggunakan Pendekatan Kebutuhan Dasar
Berbeda dengan Bank Dunia, BPS mengukur kemiskinan di Indonesia menggunakan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN).
Pendekatan tersebut menghitung jumlah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan.
Komponen makanan dihitung berdasarkan kebutuhan konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari. Perhitungannya disusun berdasarkan sejumlah komoditas yang umum dikonsumsi masyarakat Indonesia, seperti beras, telur, tahu, tempe, minyak goreng, dan sayuran.
Sementara kebutuhan nonmakanan mencakup pengeluaran minimum untuk tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, serta transportasi.
Data tersebut dihimpun melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional atau Susenas yang memotret pengeluaran dan pola konsumsi masyarakat. Survei tersebut dilaksanakan dua kali dalam setahun.
Melalui pendekatan itu, garis kemiskinan yang dihitung BPS dirancang untuk mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Indonesia.
Penghitungan juga dilakukan secara rinci berdasarkan kondisi wilayah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, serta membedakan karakteristik wilayah perkotaan dan perdesaan.
Kemiskinan Indonesia Maret 2026 Sebesar 8,07 Persen
Pada Maret 2026, BPS mencatat persentase penduduk miskin Indonesia sebesar 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang.
Angka tersebut dihitung berdasarkan garis kemiskinan nasional yang mempertimbangkan kebutuhan dasar masyarakat, tingkat harga, pola konsumsi, serta rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin di setiap wilayah.
Karena kondisi ekonomi dan biaya hidup berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, penghitungan garis kemiskinan BPS juga disesuaikan dengan karakteristik wilayah.
Secara rata-rata nasional, garis kemiskinan rumah tangga pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp3.091.866 per bulan.
Dengan demikian, perbedaan angka 64,2 persen versi Bank Dunia dan 8,07 persen versi BPS tidak menunjukkan adanya perbedaan fakta mengenai kondisi kemiskinan Indonesia. Kedua angka tersebut mengukur hal yang berbeda dengan pendekatan dan tujuan yang berbeda pula.
Angka Bank Dunia digunakan untuk membandingkan kondisi kesejahteraan Indonesia dengan standar internasional dan negara lain. Sementara angka BPS digunakan untuk menggambarkan tingkat kemiskinan berdasarkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia serta menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan nasional.
Oleh karena itu, kedua indikator tersebut perlu dibaca secara proporsional dan tidak dapat disamakan sebagai satu ukuran kemiskinan yang identik.




















