Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Daerah

Kasus Korban Masuk Icu Di Ternate Masuk Penyidikan, Keluarga Minta Kapolda Malut Dan Kapolres Tuntaskan Perkara

badge-check

Ilustrasi. Perkara korban yang mengalami kondisi medis serius setelah peristiwa di sebuah hotel di Ternate kini memasuki tahap penyidikan Polres Ternate. Perbesar

Ilustrasi. Perkara korban yang mengalami kondisi medis serius setelah peristiwa di sebuah hotel di Ternate kini memasuki tahap penyidikan Polres Ternate.

TERNATE, INTRAS.NEWS — Perkara yang berkaitan dengan seorang anak korban yang sebelumnya dilaporkan mengalami kondisi medis serius hingga menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) kini telah memasuki tahap penyidikan di Polres Ternate.

Hal tersebut terungkap dalam surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres Ternate tertanggal 19 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ternate.

Dalam surat tersebut, penyidik Satreskrim Polres Ternate menyatakan telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dokumen itu juga mencantumkan bahwa perkara berkaitan dengan peristiwa yang diduga terjadi di Hotel Miranti, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, pada 21 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIT.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres Ternate tertanggal 19 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ternate.

Perkara Berkaitan dengan Peristiwa di Hotel Miranti

Dalam dokumen tersebut disebutkan, penyidikan bermula dari laporan polisi tertanggal 23 Maret 2026 serta surat perintah penyidikan dan surat perintah tugas penyidikan yang diterbitkan pada 19 Agustus 2026.

Surat itu menyebut bahwa penyidik memulai penyidikan setelah melakukan serangkaian proses terhadap perkara yang melibatkan anak korban dan seorang terlapor.

Dalam uraian surat, penyidik menyebut adanya dugaan peristiwa yang terjadi setelah anak korban bersama seorang terlapor berada di Hotel Miranti.

Namun, seluruh uraian mengenai peristiwa tersebut tetap merupakan bagian dari materi penyidikan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti melalui putusan pengadilan.

Korban Mengalami Kondisi Medis Serius

Sebelumnya, keluarga korban mengungkap bahwa korban mengalami kondisi medis serius setelah kembali dari hotel.

Menurut penuturan keluarga, korban sempat pulang ke rumah dan kemudian mengalami kejang-kejang.

Kondisinya semakin mengkhawatirkan hingga keluarga membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Korban disebut menjalani perawatan di IGD sebelum akhirnya kondisi semakin serius dan mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU.

Keluarga kemudian mempertanyakan rangkaian kejadian yang dialami korban sebelum kembali ke rumah, termasuk apa yang terjadi selama berada di hotel.

Penyebab kondisi medis korban serta keterkaitannya dengan peristiwa yang sedang disidik tetap membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan medis dan proses penyidikan.

Polres Sebut Sejumlah Pihak Telah Diperiksa

Perkembangan perkara sebelumnya juga tercantum dalam surat Polres Ternate tertanggal 6 April 2026 mengenai pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.

Dalam surat tersebut, penyidik menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.

Beberapa nama yang tercantum dalam dokumen tersebut antara lain Fahrel Modanggo alias Fahrel, Aidil Adha alias Aidil, Al Munawir alias Comel, Ellyza M. Tafsyir ST. Panduko alias Lisa, Grafiyola Bagida alias Rafi, Intan Triawati A. Karim alias Intan, dan Puput Ademan alias Uta.

Surat tersebut juga mencantumkan bahwa penyidik telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam surat tersebut, penyidik mencantumkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta permintaan bantuan autopsi kepada Bid Dokkes Polda Maluku Utara.

Polres Ajukan Bantuan Autopsi

Hal lain yang tercantum dalam surat 6 April 2026 adalah bahwa penyidik telah mengirimkan surat permintaan bantuan autopsi kepada Bid Dokkes Polda Maluku Utara.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyidik masih menunggu konfirmasi untuk penjadwalan autopsi.

Pada bagian rencana tindak lanjut, Polres Ternate mencantumkan dua langkah, yakni menunggu penjadwalan autopsi serta melakukan pemeriksaan terhadap orang tua anak korban.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk mengetahui kondisi dan fakta medis yang berkaitan dengan perkara.

Keluarga Minta Kapolda Malut dan Kapolres Ternate Beri Atensi

Meski telah terdapat dokumen mengenai perkembangan penyidikan dan SPDP, keluarga melalui penasihat hukum meminta agar perkara tersebut mendapat perhatian lebih serius dari pimpinan kepolisian.

Keluarga menyebut perkara tersebut telah berjalan sekitar tujuh bulan dan berharap proses penyidikan dapat memberikan kepastian hukum.

Mereka meminta Kapolres Ternate memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan dan objektif.

Keluarga juga meminta Kapolda Maluku Utara memberikan atensi dan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.

Penasihat hukum keluarga meminta penyidik menelusuri seluruh bukti yang relevan, termasuk keterangan para saksi, rekaman CCTV hotel, keterangan pihak hotel, komunikasi para pihak, serta hasil pemeriksaan medis dan autopsi apabila telah dilakukan.

“Kami meminta Kapolres dan Kapolda memberikan atensi terhadap perkara ini. Sudah sekitar tujuh bulan berjalan dan menurut kami waktu tersebut sudah terlalu lama. Keluarga membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap korban,” ujar penasihat hukum keluarga.

Kepastian Hukum Ditunggu Keluarga

Keluarga berharap proses penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mampu mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi.

Mereka juga menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik dan berharap setiap pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti melakukan tindak pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Dengan adanya SPDP tertanggal 19 Agustus 2026, perkara tersebut kini telah memiliki perkembangan baru berupa dimulainya penyidikan.

Meski demikian, status hukum dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan serta proses hukum selanjutnya.

INTRAS.NEWS juga menegaskan bahwa penyebutan nama dalam konteks perkara ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan seseorang sebagai pelaku. Status setiap pihak harus mengacu pada keterangan resmi penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Maluku Utara Mau ke Mana? Membaca APBD-P 2026

1 Oct 2026 - 07:44 WIB

Maluku Utara Mau ke Mana? Membaca APBD-P 2026

Kapita Tampilkan Identitas Maluku Utara di Kriyanusa 2026, Hasby Yusuf Apresiasi

30 Sep 2026 - 23:23 WIB

Kapita Tampilkan Identitas Maluku Utara di Kriyanusa 2026, Hasby Yusuf Apresiasi

Hasby Yusuf Dorong FIB Unkhair Perkuat Peran dalam Kebudayaan Maluku Utara

30 Sep 2026 - 22:59 WIB

Hasby Yusuf Dorong FIB Unkhair Perkuat Peran dalam Kebudayaan Maluku Utara

HILIRISASI KELAPA HALUT: Nilai Tambah Naik, Daya Tawar Petani Kemana?

29 Sep 2026 - 13:52 WIB

HILIRISASI KELAPA HALUT: Nilai Tambah Naik, Daya Tawar Petani Kemana?

GPRH Soroti Penyaluran DBH Rp102,87 Miliar untuk Halsel, Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Suap

29 Sep 2026 - 13:43 WIB

GPRH Soroti Penyaluran DBH Rp102,87 Miliar untuk Halsel, Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Suap
Trending on Headline