JAKARTA, INTRAS.NEWS — Pemuda Fagogoru Jabodetabek-Banten mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Polda Maluku Utara serta mencopot Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum terungkapnya pelaku dalam kasus kematian Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, yang ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026.
Pemuda Fagogoru menilai belum adanya kejelasan mengenai pelaku dalam kasus tersebut telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait kepastian hukum bagi keluarga korban.
Koordinator Pemuda Fagogoru Jabodetabek-Banten, Almuhasyir, mengatakan kepolisian harus mengungkap perkara tersebut berdasarkan bukti dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara tidak berhenti pada dugaan atau narasi tentang kelompok nomaden. Polisi harus mengungkap siapa pelaku pembunuhan Ali Daud berdasarkan bukti hukum, menangkap pihak yang bertanggung jawab, dan memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas,” tegas Almuhasyir.
Soroti Dugaan Kelompok Nomaden
Kasus Ali Daud kembali menjadi perhatian setelah Polda Maluku Utara menyampaikan perkembangan penyelidikan pada 24 September 2026.
Dalam keterangannya, Polda Maluku Utara menyatakan belum menemukan fakta hukum maupun alat bukti yang mengarah kepada warga Desa Sibenpopo sebagai pelaku pembunuhan Ali Daud.
Kepolisian menyebut penyelidikan telah dilakukan melalui berbagai metode, antara lain olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pemeriksaan forensik dan autopsi, analisis teknologi informasi, penelusuran citra satelit bersama BRIN, penjejakan lapangan oleh Tim Penjejak Korps Brimob Polri, serta pendalaman intelijen antropologis.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menyebut terdapat sejumlah temuan yang memiliki karakteristik aktivitas kelompok yang hidup atau bergerak secara berpindah-pindah atau nomaden.
Namun, penyebutan karakteristik tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai identitas pelaku secara individual.
Almuhasyir meminta kepolisian tidak berhenti pada dugaan maupun karakteristik kelompok, tetapi menguji seluruh temuan melalui proses hukum.
“Kalau ada bukti yang mengarah kepada kelompok tertentu, buka dan uji secara hukum. Jangan menggiring opini publik. Fokusnya harus jelas: temukan pelaku pembunuhan Ali Daud dan bawa ke proses hukum,” ujarnya.
Menurut Almuhasyir, keluarga Ali Daud berhak memperoleh kepastian hukum atas kematian anggota keluarganya.
“Masyarakat juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai misteri,” katanya.
Lima Tersangka Diamankan dalam Perkara Sibenpopo
Desakan tersebut juga muncul setelah Polda Maluku Utara pada 24 September 2026 mengumumkan telah mengamankan lima tersangka dalam perkara meninggalnya warga Desa Sibenpopo, Silas Jiko.
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial SJ, KK, MRK, ATJ dan FU. Sementara tiga orang lainnya, yakni RT, JS dan FOM, masih dalam pencarian.
Perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian konflik antara warga Desa Sibenpopo dan Desa Banemo di Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah.
Perkembangan penanganan perkara tersebut kemudian menjadi sorotan Pemuda Fagogoru. Mereka mempertanyakan perbedaan perkembangan penanganan perkara tersebut dengan kasus kematian Ali Daud yang hingga kini belum menghasilkan tersangka.
Pemuda Fagogoru menilai kepolisian perlu memberikan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan masing-masing perkara agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.
Mereka menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan harus diproses berdasarkan bukti, tanpa membedakan latar belakang korban maupun pihak yang terlibat.
Desak Evaluasi Polda Maluku Utara
Selain persoalan pengungkapan kasus Ali Daud, Pemuda Fagogoru menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar tuntutan evaluasi terhadap Polda Maluku Utara.
Pertama, mereka menilai belum terungkapnya pelaku dalam kasus kematian Ali Daud menunjukkan adanya persoalan dalam efektivitas penegakan hukum terhadap kasus kekerasan di kawasan hutan Halmahera.
Kedua, mereka menilai lambannya kepastian hukum berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ketiga, mereka menilai ketidakjelasan kasus kekerasan di kawasan hutan dapat memengaruhi rasa aman masyarakat yang melakukan aktivitas ekonomi dan mencari penghidupan di wilayah tersebut.
Atas dasar itu, Pemuda Fagogoru Jabodetabek-Banten mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengevaluasi secara menyeluruh jajaran Polda Maluku Utara.
Mereka juga meminta Kapolri mengambil langkah tegas, termasuk mencopot Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, yang dinilai bertanggung jawab atas kinerja institusi kepolisian daerah.
Desakan tersebut merupakan sikap dan penilaian Pemuda Fagogoru terhadap kinerja Polda Maluku Utara.
Sementara itu, Polda Maluku Utara menyatakan penyelidikan kasus kematian Ali Daud telah dilakukan secara komprehensif dan hingga perkembangan yang disampaikan pada 24 September 2026 belum menemukan fakta hukum maupun alat bukti yang mengarah kepada warga Desa Sibenpopo sebagai pelaku.
Kasus Ali Daud kini masih menyisakan pertanyaan utama yang ditunggu keluarga dan masyarakat: siapa pelaku pembunuhan tersebut dan kapan proses hukum terhadap pelaku dapat dilakukan?





















