JAKARTA, INTRAS.NEWS — Anggota DPD RI asal daerah pemilihan Maluku Utara, Hasby Yusuf, menyoroti alokasi anggaran untuk daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.
Sorotan tersebut disampaikan setelah DPD RI menyampaikan pertimbangan resmi terhadap RUU APBN 2027 dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Hasby menilai postur anggaran dalam RAPBN 2027 perlu mendapat perhatian, terutama terkait keseimbangan antara kebutuhan belanja pemerintah pusat dengan kebutuhan pembangunan daerah, termasuk daerah kepulauan dan daerah penghasil sumber daya alam seperti Maluku Utara.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan TKD sebesar Rp735 triliun, setara dengan 2,63 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut berada dekat dengan batas bawah koridor 2,55–2,79 persen sebagaimana tercantum dalam Rancangan RKP 2027.
Sementara itu, Belanja Pemerintah Pusat dialokasikan sebesar 12,02 persen terhadap PDB, sedikit melampaui batas atas koridor 11,07–12,01 persen.
Atas kondisi tersebut, DPD RI mengusulkan agar TKD dinaikkan menjadi Rp780,22 triliun atau bertambah Rp45,22 triliun dari pagu RAPBN 2027.
DPD RI menyatakan tambahan tersebut dapat dilakukan melalui realokasi Program Pengelolaan Belanja Lainnya yang mencapai Rp616,77 triliun, yang sebagian besar merupakan dana antisipatif, sehingga tidak menambah defisit anggaran.
DBH Jadi Sorotan
Selain TKD, Hasby juga menyoroti Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi salah satu sumber penting pembiayaan daerah, khususnya bagi daerah penghasil sumber daya alam.
Dalam RAPBN 2027, pagu DBH tercatat sebesar Rp63,36 triliun. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan realisasi DBH tahun 2025.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pada saat yang sama masih terdapat persoalan kurang bayar DBH kepada daerah.
Bagi daerah penghasil sumber daya alam seperti Maluku Utara, persoalan DBH memiliki arti penting karena penerimaan dari sektor sumber daya alam berkaitan langsung dengan kapasitas fiskal daerah untuk membiayai pembangunan.
DPD RI juga meminta pemerintah menghapus ketentuan yang membuat kenaikan penerimaan negara bukan pajak dari sumber daya alam tidak dibagihasilkan kepada daerah.
Menurut Hasby, kebijakan tersebut perlu dilihat kembali dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
DAK Fisik dan Dana Desa Turut Dipersoalkan
Perhatian DPD RI juga tertuju pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Alokasi DAK Fisik disebut mengalami penurunan tajam, dari realisasi sebesar Rp50,89 triliun pada 2024 menjadi Rp5 triliun dalam RAPBN 2027.
DPD RI meminta alokasi tersebut dipulihkan menjadi Rp20 triliun, mengingat DAK Fisik memiliki peran dalam mendukung pembangunan infrastruktur dasar di daerah.
DPD RI juga mengusulkan peningkatan Dana Desa Reguler dari Rp25 triliun menjadi Rp30 triliun.
Selain persoalan besaran anggaran, DPD RI meminta agar usulan anggota DPD dari masing-masing daerah pemilihan memperoleh saluran resmi dalam proses penentuan DAK Fisik.
Usulan tersebut mencakup kebutuhan pembangunan seperti jalan, irigasi, air bersih, sekolah, hingga puskesmas yang dihimpun dari kebutuhan masyarakat di daerah.
Porsi Anggaran Daerah Terus Menurun
Sorotan lainnya berkaitan dengan perubahan komposisi belanja negara.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertimbangan DPD RI, porsi TKD terhadap total Belanja Negara menurun dari 28,24 persen pada realisasi 2023 menjadi 17,94 persen dalam RAPBN 2027.
Sebaliknya, porsi Belanja Pemerintah Pusat meningkat dari 71,76 persen menjadi 82,06 persen.
Di sisi lain, pembayaran bunga utang pemerintah pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp650,31 triliun, angka yang mendekati alokasi TKD sebesar Rp735 triliun.
TKD tersebut nantinya harus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di seluruh daerah, termasuk 38 provinsi, lebih dari 500 kabupaten/kota, serta puluhan ribu desa.
Ketergantungan Daerah pada PAD
Hasby juga menyoroti meningkatnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Target PAD meningkat dari sekitar Rp264 triliun pada 2020 menjadi Rp429 triliun pada 2026. Kontribusinya terhadap total pendapatan daerah juga meningkat dari 23,67 persen menjadi 36,17 persen.
DPD RI mencatat, peningkatan dorongan untuk menggali PAD secara agresif berpotensi menimbulkan persoalan sosial apabila tidak diimbangi dengan kebijakan fiskal yang memperhatikan kemampuan masyarakat dan karakteristik masing-masing daerah.
Bagi daerah kepulauan seperti Maluku Utara, kapasitas fiskal tidak dapat dilepaskan dari kondisi geografis, kebutuhan konektivitas antarpulau, serta kontribusi sektor sumber daya alam terhadap perekonomian nasional.
Karena itu, Hasby menilai kebijakan fiskal nasional perlu mempertimbangkan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam pembagian sumber daya keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia berharap pertimbangan DPD RI dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam pembahasan RAPBN 2027, terutama untuk memastikan kebutuhan daerah kepulauan dan daerah penghasil sumber daya alam mendapat perhatian yang memadai.
“Pembangunan nasional tidak boleh hanya berpusat di Jakarta, tetapi harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat di seluruh daerah. TKD jangan dipangkas, DBH jangan ditahan, karena itu merupakan hak daerah yang harus dipenuhi secara adil. Keadilan fiskal adalah kunci agar otonomi daerah berjalan efektif dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara merata,” kata Hasby.




















