HALMAHERA SELATAN, INTRAS.NEWS — Aliansi Garda Kubung Menggugat resmi mengadukan Bupati Halmahera Selatan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam pelayanan administrasi pemerintahan. Aliansi mempertanyakan tindak lanjut atas permohonan masyarakat yang disebut telah diterima Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan telah mendapat disposisi Bupati kepada DPMD.
Aliansi menduga terdapat penundaan berlarut dan ketidakjelasan dalam proses tindak lanjut terhadap permohonan tersebut.

Dalam dokumen yang diperlihatkan kepada INTRAS.NEWS, surat Aliansi Garda Kubung Menggugat bernomor 065/AGKM/VII/2026 tercatat diterima Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada 30 Juli 2026 dengan nomor agenda 415.
Persoalan yang diadukan, menurut Aliansi, bukan semata-mata mengenai belum adanya jawaban atas sebuah surat. Mereka mempertanyakan kepastian proses pelayanan publik setelah permohonan masyarakat diterima dan telah memperoleh disposisi dari kepala daerah kepada perangkat daerah terkait.
Ketua Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi, mengatakan permohonan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa Kubung.
Salah satu poin dalam permohonan itu, kata Ringgo, meminta Bupati mempertimbangkan langkah administratif terhadap Kepala Desa Kubung dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan Inspektorat serta proses penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kubung tahun 2023–2025.
Ringgo mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan DPMD untuk mengetahui perkembangan penanganan surat tersebut.
Namun, menurut dia, pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai langkah konkret yang telah dilakukan atas disposisi Bupati tersebut.
Karena belum mendapatkan kejelasan, Aliansi kemudian menyampaikan surat keberatan kepada DPMD.
“Pertanyaan kami sederhana. Surat masyarakat sudah diterima, bahkan sudah didisposisikan oleh Bupati kepada DPMD. Lalu apa tindak lanjutnya? Kalau memang belum bisa diproses, apa alasannya? Masyarakat berhak mendapatkan jawaban resmi,” tegas Ringgo.
Minta Ombudsman Periksa Proses Administrasi
Ringgo menegaskan, laporan kepada Ombudsman tidak dimaksudkan untuk meminta lembaga tersebut mengambil alih kewenangan Bupati dalam menentukan kebijakan terhadap Kepala Desa Kubung.
Menurutnya, kewenangan tersebut tetap berada pada pemerintah daerah.
Aliansi, kata Ringgo, hanya meminta agar proses pelayanan administrasi terhadap permohonan masyarakat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Biarkan Bupati menjalankan kewenangannya. Kami tidak meminta Ombudsman menentukan siapa yang harus diberhentikan atau dinonaktifkan. Yang kami minta adalah memastikan apakah pelayanan administrasi terhadap permohonan masyarakat sudah berjalan sesuai prosedur, kepastian waktu, keterbukaan dan asas pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Aliansi meminta Ombudsman memeriksa rangkaian proses penanganan permohonan, termasuk kemungkinan adanya penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, kelalaian, atau bentuk maladministrasi lainnya.
Aliansi menilai, apabila terdapat kendala hukum, administratif maupun teknis yang menyebabkan permohonan belum dapat ditindaklanjuti, pemerintah seharusnya memberikan penjelasan kepada pemohon.
Menurut Aliansi, ketidakjelasan mengenai perkembangan sebuah permohonan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
Ringgo menyebut pihaknya harus berulang kali melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memperoleh informasi mengenai status serta tindak lanjut permohonan tersebut.
“Kalau memang ada dasar atau alasan kenapa permohonan belum ditindaklanjuti, sampaikan secara terbuka. Jangan masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” kata Ringgo.
Serahkan Dokumen kepada Ombudsman
Aliansi Garda Kubung Menggugat telah menyerahkan laporan beserta sejumlah dokumen pendukung kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Dokumen yang diserahkan antara lain surat permohonan kepada Bupati, bukti penerimaan surat, bukti disposisi Bupati kepada DPMD, surat keberatan kepada DPMD, bukti penyampaian surat keberatan, serta dokumentasi komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait.
Aliansi berharap Ombudsman dapat memeriksa rangkaian proses tersebut secara objektif dan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait.
“Sekarang kami serahkan kepada Ombudsman untuk memeriksa. Kami ingin melihat apakah proses administrasi ini telah berjalan sebagaimana mestinya atau terdapat dugaan maladministrasi. Prinsip kami jelas, masyarakat tidak boleh kehilangan kepastian hanya karena suratnya berhenti di meja birokrasi,” tegas Ringgo.
Pengaduan tersebut, kata Aliansi, dimaksudkan untuk mendorong adanya kepastian dalam pelayanan pemerintahan sekaligus memastikan proses administrasi berjalan secara transparan, akuntabel dan sesuai prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari Bupati Halmahera Selatan maupun DPMD terkait alasan dan perkembangan tindak lanjut surat tersebut belum dimuat dalam laporan ini. INTRAS.NEWS membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.





















