HALMAHERA SELATAN, INTRAS.NEWS — Pertandingan final Waisamola Cup I yang mempertemukan Terbit FC dari Desa Laluin dan Ori Makurunga FC dari Desa Ori Makurunga di Desa Sagawele, Kecamatan Kayoa Selatan, berakhir ricuh pada Senin sore.
Pertandingan yang dimulai sekitar pukul 16.15 WIT itu diduga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap seorang korban. Korban dilaporkan mengalami kondisi kritis hingga sempat koma.
Korban kemudian dirujuk dari Desa Sagawele ke RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate pada Selasa (8/9/2026) untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Peristiwa tersebut mendapat sorotan dari Advokat Sugiar Azis, S.H. Sebagai praktisi hukum, Sugiar mendesak Polsek Kayoa segera mengambil langkah hukum dan melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Menurut Sugiar, aparat kepolisian perlu bergerak cepat menyikapi peristiwa tersebut, terlebih kondisi korban disebut sempat kritis hingga koma.
“Polsek setempat harus secepat mungkin turun tangan dan melakukan penahanan. Dalam hukum berlaku asas notoire feiten yang diadopsi dalam KUHAP pada Pasal 235 Ayat (2), di mana hal yang sudah diketahui umum tidak perlu dibuktikan lagi. Jangan tunggu laporan resmi, apalagi ini delik biasa. Kalau polisi sudah mengetahui ada dugaan pengeroyokan, mereka wajib langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” tegas Sugiar.
Sugiar menilai langkah cepat aparat sangat penting untuk memastikan dugaan tindak pidana tersebut ditangani secara profesional sekaligus menjaga situasi keamanan masyarakat di wilayah Kayoa Selatan.
Ia juga meminta kepolisian segera mengumpulkan keterangan para saksi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Mantan penasihat hukum 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji itu mengingatkan agar kasus tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas, terutama mengingat pertandingan mempertemukan tim dari desa yang berbeda.
“Siapa yang bisa membantah fakta bahwa korban koma dan nyaris kehilangan nyawa hingga harus dirujuk dari Kepulauan Kayoa ke Kota Ternate? Langkah cepat kepolisian penting untuk mencegah eskalasi konflik berkepanjangan antar-desa,” ujarnya.
Menurut Sugiar, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Ia berharap Kapolsek Kayoa dapat memimpin langsung proses penanganan kasus tersebut.
Ia juga meminta aparat mengusut dugaan pengeroyokan secara menyeluruh dan memproses pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi atau memicu konflik antarwarga.
Sugiar menegaskan, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.




















