MALUKU UTARA, INTRAS.NEWS — Penguatan integritas, disiplin, dan keamanan menjadi perhatian jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional.
Hal tersebut mengemuka dalam arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Drs. Mashudi, yang diikuti Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Utara, Bagus Kurniawan, bersama jajaran melalui Zoom Meeting di Aula Gamalama Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Kamis (17/9/2026).
Pengarahan tersebut diikuti jajaran Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas seluruh Indonesia serta pejabat dan jajaran terkait. Kegiatan menjadi bagian dari konsolidasi untuk menyamakan langkah sekaligus memperkuat pemahaman terhadap kebijakan strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Mashudi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan mutasi pejabat eselon V ke bawah yang menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah.
Ia juga mengingatkan jajaran agar mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan pimpinan maupun menawarkan jasa sebagai perantara dalam proses kepegawaian.
Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga manajemen kepegawaian agar tetap berjalan sesuai kewenangan, prosedur, serta prinsip integritas.
Selain aspek kepegawaian, perhatian juga diarahkan pada penguatan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Dirjenpas menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk melaksanakan razia secara insidentil di blok hunian.
Pelaksanaan razia dapat melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk BNNP, Polri, dan TNI. Sinergi tersebut diarahkan sebagai bagian dari penguatan upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Dalam kesempatan yang sama, seluruh peserta Rakernis, khususnya para Kepala Kantor Wilayah, juga diingatkan untuk mempersiapkan bahan pemaparan secara optimal.
Persiapan tersebut diperlukan agar materi yang disampaikan dapat menggambarkan pelaksanaan tugas, capaian, tantangan, serta langkah tindak lanjut secara jelas dan terukur.
Bagi jajaran Ditjenpas Maluku Utara, arahan tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat pelaksanaan tugas melalui kepatuhan terhadap kewenangan, integritas dalam menjalankan tanggung jawab, serta konsistensi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Dengan penguatan tersebut, pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan diharapkan dapat berjalan secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab.





















