TERNATE, INTRAS.NEWS — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku Utara bersama Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar razia gabungan di blok hunian serta tes urine terhadap warga binaan di Rutan Kelas IIB Ternate, Selasa (15/9/2026) malam.
Kegiatan yang digelar secara insidentil mulai pukul 20.00 WIT tersebut menjadi bagian dari langkah preventif dan deteksi dini untuk menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib), sekaligus mencegah peredaran narkoba dan masuknya barang-barang terlarang ke dalam rutan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Bagus Kurniawan, memimpin langsung apel siaga dan pelaksanaan razia. Ia didampingi jajaran pejabat manajerial Kanwil Ditjenpas Maluku Utara serta Kepala Rutan Kelas IIB Ternate.
Razia juga melibatkan personel Satuan Brimob Polda Maluku Utara, jajaran ketua tim dan staf, serta petugas Rutan Kelas IIB Ternate.
Sinergi lintas institusi tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan petugas pemasyarakatan dalam menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
Dalam razia, petugas memeriksa sejumlah titik dan area hunian dengan fokus pada potensi peredaran narkoba, penggunaan telepon seluler secara ilegal, serta keberadaan barang-barang yang dilarang di dalam rutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban maupun berdampak negatif terhadap warga binaan dan institusi pemasyarakatan.
Selain penggeledahan, petugas melakukan tes urine secara acak terhadap 15 warga binaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel yang diperiksa negatif narkoba.

Hasil tersebut menjadi bagian dari indikator pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Rutan Kelas IIB Ternate. Tes urine juga memperkuat komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan rutan yang bersih dari narkoba.
Rangkaian razia gabungan dan tes urine berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan kemudian ditutup dengan apel bersama yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan.
Kanwil Ditjenpas Maluku Utara menegaskan bahwa penguatan keamanan dan pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan tidak hanya dilakukan melalui tindakan represif.
Pengawasan rutin, deteksi dini, sinergi dengan aparat penegak hukum, serta pembinaan yang berkelanjutan menjadi bagian dari strategi untuk membangun lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, bebas dari narkoba, dan berintegritas.





















