MALUKU UTARA, INTRAS.NEWS — Pemeriksaan yang dilakukan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tidak semata-mata bertujuan menemukan kekurangan, tetapi juga membuka ruang untuk melakukan perbaikan dan penguatan tata kelola.
Semangat tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Exit Meeting bersama Itjen Kemenimipas yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku Utara di Aula Gamalama Kanwil Malut, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 WIT itu dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabag TUM) Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Efendi Johan, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Bagus Kurniawan, bersama tim Itjen serta operator Barang Milik Negara (BMN) Kanwil dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Exit meeting tersebut menjadi forum penutup atas rangkaian pemeriksaan dan tindak lanjut yang sebelumnya dilaksanakan pada sejumlah UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku Utara.
Dalam forum tersebut, tim Itjen menyampaikan laporan hasil pemeriksaan, membuka ruang klarifikasi, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan terhadap data dan tata kelola pada satuan kerja yang menjadi objek pemeriksaan.
Bagi Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, proses pemeriksaan merupakan bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan tugas berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, kepatuhan, transparansi, dan tertib administrasi.
Temuan pemeriksaan juga dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem dan tata kelola organisasi, bukan sekadar catatan administratif yang berhenti pada sebuah laporan.
“Pemeriksaan menjadi momentum untuk melihat kembali apa yang telah dilaksanakan, memperbaiki hal-hal yang masih menjadi catatan, serta meningkatkan kualitas tata kelola ke depan,” ujar Efendi Johan dalam penutupan kegiatan.

Efendi Johan turut menyampaikan apresiasi kepada tim Inspektorat Jenderal atas pelaksanaan tugas pemeriksaan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku Utara.
Ia berharap seluruh hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT), sehingga setiap rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi pijakan konkret dalam melakukan pembenahan.
Secara kelembagaan, sebuah organisasi tidak tumbuh karena terbebas dari kekurangan, melainkan karena mampu mengakui, mengevaluasi, dan memperbaiki setiap kekurangan secara berkelanjutan.
Karena itu, hasil pemeriksaan tidak ditempatkan sebagai akhir dari sebuah proses, tetapi menjadi awal bagi penguatan tata kelola yang lebih tertib, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan exit meeting kemudian diakhiri dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara sebagai dasar tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan.




















