HALMAHERA UTARA, INTRAS.NEWS — Central Pemuda Halmahera (CPH) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara segera menuntaskan penanganan dugaan kejanggalan dalam pekerjaan belanja jasa tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara yang nilainya mencapai sekitar Rp6,7 miliar.
Desakan tersebut disampaikan setelah Polda Maluku Utara disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara.
Selain itu, Polda Malut dikabarkan turut memanggil pihak yang disebut-sebut sebagai menantu Bupati Halmahera Utara dan diduga menjabat sebagai Direktur PT Sentra Marahai Lestari.
PT Sentra Marahai Lestari disebut sebagai perusahaan yang menjadi pelaksana pekerjaan belanja jasa tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena pekerjaan itu disebut menggunakan skema swakelola, namun dalam pelaksanaannya diduga melibatkan perusahaan.
Koordinator Central Pemuda Halmahera, Abid Ramadhan, mengatakan pihaknya telah berulang kali meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara, untuk mengusut persoalan tersebut secara serius, transparan, dan tuntas.
“Kami meminta Polda Maluku Utara tidak berhenti pada pemanggilan dan pemeriksaan. Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan terkesan berlarut-larut. Jika dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup serta unsur tindak pidana, maka kami mendesak agar pihak yang bertanggung jawab segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum,” tegas Abid.
Menurut CPH, masyarakat Maluku Utara, khususnya Halmahera Utara, membutuhkan kepastian hukum atas dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Abid mengatakan proses hukum harus memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan dengan nilai sekitar Rp6,7 miliar tersebut.
“Jangan sampai publik terus menunggu tanpa kejelasan. Polda Maluku Utara harus menunjukkan bahwa hukum bekerja secara profesional, independen, dan tidak pandang bulu,” ujarnya.
CPH Minta Seluruh Pihak Diperiksa
CPH juga meminta Polda Malut memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut secara menyeluruh.
Menurut CPH, pemeriksaan perlu mencakup proses penganggaran, mekanisme pelaksanaan dengan skema swakelola, proses pekerjaan di lapangan, pihak-pihak yang terlibat, pihak yang menerima manfaat, hingga penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif maupun unsur tindak pidana dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
CPH menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Abid juga meminta agar proses hukum dijauhkan dari segala bentuk intervensi maupun kepentingan tertentu.
“Kami akan terus mengawal perkara ini. Jangan sampai muncul ruang bagi intervensi, transaksi, atau kepentingan tertentu yang dapat menghambat proses penegakan hukum. Jika ada pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, siapa pun orangnya harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegasnya.
CPH Serukan Pengawalan Publik
Central Pemuda Halmahera menyerukan kepada masyarakat Halmahera Utara untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum atas dugaan kejanggalan pekerjaan senilai sekitar Rp6,7 miliar tersebut.
CPH berharap proses penanganan perkara tidak berhenti pada tahap pemanggilan dan pemeriksaan, tetapi dapat memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam pengelolaan pekerjaan tersebut.
“Jangan biarkan perkara publik berhenti di meja pemeriksaan. Kawal sampai tuntas, kawal sampai terang, dan pastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” demikian seruan CPH.




















