Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Opini

DTSEN & Memperkuat Ekosistem Data Nasional

badge-check

DTSEN & Memperkuat Ekosistem Data Nasional Perbesar

Muhammad Syahril Irianto, S.E.,M.S.E.
Ketua PB HMI 2018–2020
Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN

 

Dalam negara modern, data bukan sekadar angka-angka yang tersusun dalam berkas atau tersimpan di komputer pemerintah. Data merupakan dasar bagi pemerintah dalam mengambil keputusan dan menentukan prioritas kebijakan bagi masyarakat.

Di balik setiap angka, terdapat manusia yang kehidupannya dapat sangat bergantung pada seberapa mutakhir data tersebut menggambarkan kondisi mereka.

Karena itu, ketika publik ramai memperbincangkan perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), persoalannya sesungguhnya tidak berhenti pada perubahan posisi desil seseorang yang terjadi secara drastis tanpa penjelasan yang mudah dipahami oleh warga. Perdebatan tentang apakah seseorang layak berada dalam kelompok desil tertentu juga bukan satu-satunya persoalan.

Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: seberapa siap tata kelola data Indonesia dalam menopang kebijakan publik bagi bangsa sebesar ini?

Ketika sebuah data menentukan apakah seseorang memperoleh bantuan sosial, subsidi, atau akses pendidikan, maka data tidak lagi sekadar menjadi urusan administrasi. Data telah menjadi bagian dari cara negara menjalankan tanggung jawabnya kepada rakyat.

Ketika Negara Menjadi Sandaran

Bagi keluarga yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, bantuan sosial bukan sekadar angka dalam anggaran negara. Bantuan tersebut dapat menjadi penopang agar dapur tetap menyala.

Bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, bantuan pendidikan dapat menentukan apakah mereka mampu melanjutkan sekolah atau harus berhenti di tengah jalan. Bagi masyarakat yang sedang sakit atau keluarga lanjut usia tanpa penghasilan, jaminan kesehatan bahkan dapat menentukan antara memperoleh pengobatan atau menahan sakit.

Ketergantungan semacam ini tidak perlu dipandang sebagai kelemahan bangsa. Justru sebaliknya, kenyataan tersebut menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari negara.

Ketika begitu banyak orang menyandarkan harapan kepada kebijakan pemerintah, ketepatan kebijakan menjadi salah satu ukuran keberhasilan negara dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintah tentu tidak mungkin memberikan bantuan kepada semua orang tanpa kecuali. Keterbatasan anggaran memaksa negara menentukan prioritas berdasarkan kondisi riil masyarakat. Pada titik inilah data yang akurat menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.

Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan syarat agar keberpihakan negara benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Meluruskan Apa yang Sebenarnya Terjadi

Sebelum melangkah lebih jauh, terdapat dua kesalahpahaman yang perlu diluruskan. Keduanya selama ini kerap membebani lembaga yang sesungguhnya tidak memegang kewenangan langsung terhadap persoalan tersebut.

Pertama, terkait bantuan sosial.

Beredar anggapan bahwa sejak DTSEN digunakan, alokasi bantuan sosial diam-diam mengalami penyusutan. Setiap kali muncul berita mengenai ribuan nama yang dicoret dari daftar penerima, kesimpulan yang sering muncul adalah bahwa sistem data baru digunakan sebagai cara pemerintah memangkas anggaran.

Padahal, yang terjadi tidak selalu berarti pengurangan, melainkan juga proses pembaruan dan penyesuaian penerima.

Pada satu periode pemutakhiran, sekitar 11.014 keluarga dikeluarkan dari daftar setelah teridentifikasi sebagai kesalahan inklusi. Namun, pada periode berikutnya, lebih dari 470 ribu keluarga penerima manfaat baru justru masuk ke dalam sistem karena sebelumnya belum tercakup.

Dua angka tersebut harus dilihat secara bersamaan.

Menteri Sosial juga telah berulang kali menegaskan bahwa anggaran bantuan sosial tidak dipotong dan tidak ada dana yang dialihkan ke program lain. Karena itu, perubahan daftar penerima tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengurangan komitmen anggaran negara terhadap perlindungan sosial.

Kedua, terkait beasiswa pendidikan.

Beredar pula pemahaman bahwa Program Indonesia Pintar pada jenjang perguruan tinggi hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang berada pada desil 1 hingga 4. Akibatnya, mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang berada di luar rentang tersebut dianggap secara otomatis tidak berhak memperoleh bantuan.

Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 membuka lebih dari satu jalur.

Selain jalur DTSEN, terdapat jalur bagi mahasiswa yang penghasilan orang tua atau walinya tidak melebihi upah minimum provinsi. Terdapat pula prioritas bagi mereka yang sebelumnya telah menjadi penerima Program Indonesia Pintar pada jenjang pendidikan menengah.

Selain itu, Menteri juga memiliki ruang untuk menetapkan kriteria lain berdasarkan program afirmasi, program prioritas strategis, maupun kondisi tertentu seperti bencana.

Di sinilah pembagian peran perlu dipahami secara lebih jernih.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun dan memutakhirkan DTSEN, kemudian menyerahkan hasil pemeringkatan tersebut kepada kementerian dan lembaga pengguna. Sementara itu, penetapan siapa yang berhak menerima bantuan, jenis kriteria yang digunakan, serta jumlah kuota yang tersedia merupakan kewenangan masing-masing penyelenggara program.

BPS menyediakan petanya, sementara kementerian teknis menentukan jalur kebijakannya.

Karena itu, ketika suatu program dinilai terlalu sempit dalam menyaring penerima manfaat, yang perlu dievaluasi adalah keputusan dalam menetapkan kriteria program tersebut, bukan semata-mata lembaga yang menyusun peta datanya.

Langkah yang Sudah Ditempuh dan Patut Diakui

Dalam semangat tersebut, pembangunan DTSEN merupakan langkah maju yang tidak boleh dipandang secara sempit, apalagi dihentikan hanya karena masih terdapat sejumlah persoalan dalam proses implementasinya.

DTSEN merupakan salah satu fondasi penting dalam agenda perbaikan tata kelola data nasional.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyebut bahwa pada pemutakhiran triwulan II tahun 2026, basis data ini telah mencakup sekitar 289 juta penduduk.

Angka tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas sektor antara BPS, Kementerian Sosial, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Cakupan tersebut tentu jauh lebih luas dibandingkan berbagai basis data sektoral yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.

Pemerintah juga telah membangun mekanisme pemutakhiran secara berkala. Yang penting untuk dicatat, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa data masih dapat dikoreksi ketika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.

Di Kulon Progo, misalnya, seorang penarik becak motor mempersoalkan posisi desilnya yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi keluarganya. Petugas BPS kemudian melakukan verifikasi langsung ke rumah yang bersangkutan dan data tersebut diperbaiki dalam waktu singkat.

Kasus semacam ini menunjukkan pentingnya keberadaan sistem yang dapat dibuka, diperiksa, dan dikoreksi oleh masyarakat.

Tanpa mekanisme tersebut, ketidaksesuaian data berpotensi bertahan lebih lama tanpa diketahui oleh warga maupun pemerintah.

Angka-angka dan kasus di atas menunjukkan satu hal: pengelolaan data tidak berhenti pada proses pendataan awal.

Ada proses evaluasi dan perbaikan yang harus terus dilakukan berdasarkan informasi serta perubahan kondisi masyarakat.

Dari data yang sebelumnya tersebar dan relatif berjalan sendiri-sendiri, pemerintah sedang bergerak menuju sistem yang lebih terintegrasi dan terus diperbarui.

Namun, capaian tersebut tentu bukan merupakan garis akhir.

Memperkuat Ekosistem Data Nasional

Ketika publik ramai mempersoalkan perubahan status desil belakangan ini, persoalan tersebut sebaiknya tidak serta-merta dipandang sebagai kegagalan sistem.

Perlu dipahami bahwa desil merupakan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan dengan keluarga lainnya. Desil bukanlah label permanen yang secara sederhana menentukan seseorang sebagai miskin atau kaya. Desil juga bukan batas nominal pendapatan tertentu.

Posisi tersebut dapat berubah seiring perubahan kondisi ekonomi suatu keluarga maupun perubahan kondisi keluarga lain dalam kelompok populasi yang sama.

Karena itu, dinamika perubahan desil tidak seharusnya membuat kita mengabaikan agenda besar perbaikan tata kelola data yang sedang dibangun.

Yang dibutuhkan adalah penyempurnaan.

Siklus pemutakhiran data perlu terus diperkuat. Sosialisasi kepada masyarakat harus diperluas. Mekanisme pengajuan keberatan atau sanggah juga perlu dibuat lebih mudah, transparan, dan responsif.

Sosialisasi tidak hanya penting untuk menjelaskan perubahan posisi desil, tetapi juga untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai kriteria setiap program pemerintah.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa desil bukan satu-satunya pintu masuk untuk memperoleh berbagai program bantuan. Warga tidak seharusnya berhenti mencari informasi atau mengakses haknya hanya karena menerima pemahaman yang tidak lengkap mengenai posisi desil.

Yang tidak kalah penting, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai bagaimana keberatan mereka diproses.

Dengan demikian, perbaikan sistem tidak hanya dapat dirasakan oleh masyarakat yang memiliki akses teknologi dan informasi yang lebih baik, tetapi juga oleh mereka yang paling membutuhkan kehadiran negara.

Penguatan DTSEN juga harus berjalan seiring dengan agenda yang lebih besar.

Kabar baiknya, agenda tersebut mulai bergerak di DPR. Komisi II DPR RI sedang membahas revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dengan salah satu isu strategis berupa penguatan sistem administrasi kependudukan dan integrasi data nasional.

Penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal menjadi sangat penting. NIK merupakan fondasi yang dapat menghubungkan berbagai sistem pelayanan dan kebijakan pemerintah.

Pada saat yang sama, agenda Satu Data Indonesia juga terus berkembang melalui proses legislasi.

Arah kebijakan tersebut penting agar data yang dikelola kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Sebaliknya, berbagai sistem data perlu memiliki standar, interoperabilitas, dan tata kelola yang jelas.

Kedua agenda tersebut sangat penting karena perbaikan DTSEN tidak dapat berdiri sendiri.

Data sosial-ekonomi yang baik membutuhkan identitas penduduk yang akurat. Seluruh data tersebut juga membutuhkan tata kelola yang memungkinkan berbagai sistem pemerintah saling terhubung secara aman, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan fondasi tersebut, kebijakan publik dapat dirumuskan secara lebih tepat berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang sebenarnya.

Dengan kata lain, DTSEN merupakan bagian dari ekosistem yang lebih besar dalam membangun tata kelola kebijakan publik yang efektif.

Identitas penduduk yang akurat dan data yang saling terhubung merupakan fondasi penting agar alokasi sumber daya negara semakin tepat sasaran dan manfaat kebijakan benar-benar dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Karena itu, berbagai upaya pemerintah dalam membangun dan menyempurnakan sistem ini patut terus didukung sekaligus dikawal secara kritis.

Sebab, pada akhirnya, kualitas data akan sangat menentukan kualitas kebijakan yang dihasilkan.

Dan ketika kebijakan menyangkut kehidupan jutaan orang, membangun data yang akurat, terbuka, terintegrasi, dan terus diperbarui bukan sekadar agenda teknokratis.

Ia merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar hadir bagi rakyat yang membutuhkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Maluku Utara Mau ke Mana? Membaca APBD-P 2026

1 Oct 2026 - 07:44 WIB

Maluku Utara Mau ke Mana? Membaca APBD-P 2026

Kapita Tampilkan Identitas Maluku Utara di Kriyanusa 2026, Hasby Yusuf Apresiasi

30 Sep 2026 - 23:23 WIB

Kapita Tampilkan Identitas Maluku Utara di Kriyanusa 2026, Hasby Yusuf Apresiasi

Hasby Yusuf Dorong FIB Unkhair Perkuat Peran dalam Kebudayaan Maluku Utara

30 Sep 2026 - 22:59 WIB

Hasby Yusuf Dorong FIB Unkhair Perkuat Peran dalam Kebudayaan Maluku Utara

HILIRISASI KELAPA HALUT: Nilai Tambah Naik, Daya Tawar Petani Kemana?

29 Sep 2026 - 13:52 WIB

HILIRISASI KELAPA HALUT: Nilai Tambah Naik, Daya Tawar Petani Kemana?

GPRH Soroti Penyaluran DBH Rp102,87 Miliar untuk Halsel, Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Suap

29 Sep 2026 - 13:43 WIB

GPRH Soroti Penyaluran DBH Rp102,87 Miliar untuk Halsel, Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Suap
Trending on Headline