TERNATE, INTRAS.NEWS – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate mengecam insiden kebakaran tumpukan ban bekas di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate menilai peristiwa itu bukan sekadar kecelakaan, melainkan indikasi lemahnya sistem pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan di kawasan industri.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Ternate, Yusril J. Todoku, menilai kebakaran yang berlangsung selama beberapa jam menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola limbah perusahaan.
Menurutnya, perusahaan sebesar PT IWIP seharusnya memiliki sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar dan mampu mengantisipasi risiko agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kebakaran ini tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa. Perusahaan dengan kapasitas dan sumber daya sebesar PT IWIP semestinya memiliki sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar dan mampu mengantisipasi risiko seperti ini,” ujar Yusril.
HMI Cabang Ternate juga menyoroti asap pekat yang ditimbulkan akibat kebakaran ban bekas tersebut. Menurut HMI, kondisi itu berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar kawasan industri, terutama kelompok rentan apabila terpapar dalam waktu lama.
“Masyarakat lingkar tambang tidak boleh menjadi pihak yang menanggung dampak dari kelalaian pengelolaan limbah perusahaan. Keselamatan dan kesehatan warga harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Menurut HMI, pengelolaan limbah, termasuk penumpukan dan penanganan ban bekas, merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan operasional secara berkelanjutan.
Karena itu, insiden tersebut dinilai harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan lingkungan di kawasan industri PT IWIP.
Empat Tuntutan HMI
Atas peristiwa tersebut, HMI Cabang Ternate menyampaikan empat tuntutan kepada PT IWIP dan pemerintah.
- PT IWIP diminta segera melakukan penanganan menyeluruh terhadap dampak kebakaran sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan limbah agar kejadian serupa tidak terulang.
- Perusahaan diminta bertanggung jawab atas potensi dampak kesehatan masyarakat yang terdampak paparan asap kebakaran.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara didesak melakukan audit lingkungan secara independen dan terbuka terhadap pengelolaan limbah di PT IWIP.
- Aparat penegak hukum diminta mengusut dugaan kelalaian dalam pengelolaan limbah apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
HMI Cabang Ternate menegaskan bahwa investasi di Maluku Utara harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata dari perusahaan maupun pemerintah.
“Investasi tidak boleh mengorbankan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Keberadaan industri harus memberikan manfaat tanpa mengabaikan hak warga atas lingkungan yang sehat,” tutup Yusril J. Todoku.













